BUDAYAKAN SENSOR MANDIRI

Film adalah media komunikasi yang bersifat audio visual untuk menyampaikan suatu pesan kepada sekelompok orang yang berkumpul di suatu tempat tertentu. (Effendy, 1986: 134).  

        Hasil gambar untuk sensor film  sebuah film dapat membentuk karakter dan kepribadian seseorang(baik positif maupun negatif) fim bermutu dapat menginspirasi masyarakat untuk menjadi leih baik, lebih taat kepada orang tua, lebih menyayang sesama manusia, lebih cinta tanah air dll. namun disisi lain sebuah film dapat dijadikan sebuah alasan untuk berbuat yang tidak baik karena mencontoh adegan dari film tersebut. namun pada dasarnya peribadi itu sendirilah yang berbuat tindakan keji itu.

kenapa perlu ada sensor film?

        indrustri perfilman di indonesia jaman dahulu hingga sekarang menghasilkan banyak film. kini kian maraknya film yang tidak layak untuk ditonton oleh yang seusianya oleh kaerena itu perlu adanya sensor dalam sebuah film baik mandiri ataupun oleh lembaga sensor film.

kriteria fim yang perlu disensor?

kriteria menurut kamus besar bahasa imdonesia kri·te·ria /kritĂ©ria/ n ukuran yg menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu;-- delisting Ek ukuran yg menjadi dasar penilaian atau penetapan dicoretnya (dikeluarkannya) suatu lembaga atau badan dr papan bursa efek. Setiap film, menurut ordonansi ini, harus melewati pemeriksaan 3 dimensi: moral, keamanan publik, dan apakah film itu kasar atau akan menimbulkan pengaruh buruk lainnya. jika film mengandung unsur tersebut maka jangan harap lulus sensor. sebuah film  akan dilarang beredar jika aberpotensi merusak kerukunan bergaama, membahayakan pembangunan nasional, atau mengeskploitasi SARA. Sensor menekankan pada adegan seks dan kekerasan, tetapi keseluruhan aturan itu justru mencerminkan penekanan pada keamanan negara. 

Pada tahun 1992 ditetapkan UU No. 8/1992 tentang Perfilman. Pasal 25 memberikan kewenangan kepada LSF untuk melakukan sensor sebelum pengedaran film-film tersebut. Pasal 27 memberikan definisi usaha petunjukan dan usaha penanyangan. Pasal 28 menerangkan definisi tempat untuk melakukan kedua kegiatan tersebut. Kedua pasal yang disebut terakhir ini mewajibkan mekanisme izin pula. Pasal 30 mengatur kewajiban kesesuaian antara reklame film dan film yang direklamekan dengan tetap merujuk pada penggolongan usia penonton—sebagaimana diatur pasal 29. Pasal 30 ayat 2  mengatur hak bela yang bisa dilakukan produsen film bila ada penarikan film dari pemerintah. UU ini kembali membicarakan produsen pada pasal 33 ayat 6. Pasal ini melarang film yang terkena sensor untuk ditayangkan ke publik kecuali untuk kepentingan penelitian atau penegakan hukum.

Semua ketentuan yang dilakukan oleh lembaga sensor haruslah didukung oleh masyarakat. setiap orang dapat melihat tontonan yang mereka mau jika mereka berkendak dan tentunya tindakan tersebut dibawah pengawasan lembaga sensor. oleh karena itu masyarakat wajib sensor mandiri untuk mewujudkan kepribadian bangsa.

0 komentar: